Komisi IX DPR juga akan memanggil IDI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (4/4) depan. Disebut-sebut, isu pencopotan Terawan juga akan jadi salah satu pokok bahasan.
Lalu bagaimana respons IDI terkait rencana dibentuknya ODM? Ketua Umum IDI yang baru, Adib Khumaidi yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka tadi malam, enggan berkomentar.
Namun, Ketua IDI Sumatera Utara Ramlan Sitompul tak menolak ide tersebut. Menurutnya, pembentukan ODM adalah kebebasan setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin dalam Undang-Undang,” responsnya singkat.
Baca Juga:Jokowi Beri Tugas Baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan dan Megawati Soekarnoputri, Apa Saja Ketentuannya?Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar Pandjaitan
Terkait rencana Menkes yang akan menengahi Terawan dan IDI, Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI dr Beni Satria mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan Budi. Akan tetapi, pihaknya tak bisa menentukan sendiri diberlangsungkannya mediasi tersebut, melainkan juga harus atas kesetujuan Terawan.
Pasalnya, pihak Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK-IDI) telah beberapa kali memanggil Terawan, sebelum putusan pemberhentian ini dikeluarkan. Namun tercatat, dari enam kali panggilan, Terawan (TAP) hanya memberikan empat kali jawaban. (*)