MENKO Polhukam Mahfud MD meminta aparat keamanan yang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa Senin 11 April mendatang, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Dia juga mengimbau agar aparat bisa bertugas dengan baik.
Hal itu disampaikan Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Sabtu (9/4/2022).“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa, aparat keamanan dan penengak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan,” ujar Mahfud.
Eks Menteri Pertahanan itu juga menegaskan untuk sama sekali tidak ada peluru tajam sata aksi pengamanan. Imbauan lainnya, sambung dia, jangan sampai ada aparat yang terprovokasi.
Baca Juga:Aliansi BEM SI Terjunkan 1000 Massa Aksi di Istana Negara 11 AprilTerawan Dipecat dari IDI, Mantan Kepala BIN Hendropriyono Usul Bikin Organisasi Dokter Militer Disingkat ODM
“Tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” jelasnya.
Kata Mahfud, pemerintah sama sekali tidak melarang sejumlah masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 11 April mendatang. Menurut Mahfud, hal itu sebagai bentuk demokrasi bernegara.
Lebih jauh disampaikan Mahfud, pemerintah mengimbau kepad peserta aksi untuk menyuarakan pendapat dengan cara yang tertib, tidak anarkis, dan tak melanggar hukum. Hal itu bertujuan agar aspirasi yang disampaikan dapat didengar secara maksimal okeh pemerintah.
“Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demo mahasiswa di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 11 April mendatang. Unjuk rasa akan menuntut agar Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode. (*)