Jika di Australia sudah berjalan dan Kanada sebentar lagi, lalu bagaimana di Indonesia. Hingga kini pemerintah RI dan DPR belum serius menanggapi peraturan yang mengharuskan platform media internasional untuk membayar konten berita dari pers dan media di Tanah Air. Sempat muncul usulan dari Dewan Pers dan PWI, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. (*)