e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur,f. anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; dang. sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden
Dewan Pembina Duta Pancasila PaskibrakaPresiden Jokowi juga resmi mengatur terkait pengangkatan Purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila. Megawati Soekarnoputri ditunjuk menjadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.
Baca Juga:Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar PandjaitanBareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 5 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022). Pasal 12 dan Pasal 13 menjelaskan bahwa Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPIP.
Pasal 13Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat:a. pusat;b. provinsi; danc. kabupaten/kota.(2) Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:a, pembina;b. pelaksana; danc. sekretariat.
Sedangkan Pasal 14 menjelaskan mengenai susunan pembina Duta Pancasila Paskibraka. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pembina Duta Pancasila Paskibraka dijabat Ketua Dewan Pengarah BPIP, Menko Polhukam, Menko PMK, dan Kepala BPIP. Seperti diketahui, Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini Megawati Soekarnoputri.
Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:a. dewan pembina; danb. anggota pembina.(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:a. Ketua Dewan Pengarah Badan;b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusankementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dane. Kepala Badan.(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinantinggi madya yang membidangi:a. koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;b. pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;c. keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;d. pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;e. pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;f. peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;g. hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;h. pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;i. pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada Badan; danj. pengendalian dan evaluasi pada Badan,(4) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah Badan.