(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangperekonomian;c. ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;d. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,