Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut aturan selengkapnya;
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan Ketua Dewan SDA Nasional dalam Perpres sebelumnya dijabat oleh Menko Perekonomian. Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menko Perekonomian sejak 2019.
Pasal 5(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas;a. Ketua;b. Wakil Ketua;c. Ketua Harian;d. Anggota; dane. Sekretaris.(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e secara ex offtcio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
Luhut Pernah Bertukar Posisi dengan Mahfud di G20
Baca Juga:Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!Bareskrim Telusuri Informasi Pemberian Rp1 Miliar Tersangka Robot Trading Ilegal DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora
Selain pernah menggantikan Menko Perekonomian Airlangga di posisi strategis, Luhut juga sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Luhut kini menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 dan Mahfud menjadi dewan pengarah.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (21/10/2021). Ada sejumlah ketentuan yang diubah dari keppres sebelumnya.
Salah satunya tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan pengarah. Slot tersebut sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut perbandingan ketentuannya: