Pasal 15Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 16(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.(2) Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite.
Juru bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina sudah meluruskan mengenai pemberitaan yang menyebutkan ada peralihan pimpinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca Juga:Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!Bareskrim Telusuri Informasi Pemberian Rp1 Miliar Tersangka Robot Trading Ilegal DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora
“Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (10/10/2021).
Dijelaskannya, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pemulihan ekonomi nasional.
Lanjut dia, Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.
“Sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan perpres tersebut,” jelas Alia.
Dia menambahkan, dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya, dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves.
Luhut Gantikan Airlangga Lagi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teranyar, Jokowi mengeluarkan Perpres baru tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora, Billy Syahputra Terseret Investasi Bodong DNA Pro, Postingan Bareng Steven Richard pun LenyapTerima Kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, DPD: Jangan Represif Terhadap Aksi Demonstrasi
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.