Perpres ini juga menambah ketentuan soal Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
Baca Juga:Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!Bareskrim Telusuri Informasi Pemberian Rp1 Miliar Tersangka Robot Trading Ilegal DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Perpres ini mengubah ketentuan di Pasal 15. Di Perpres Nomor 107 Tahun 2015, Menko Perekonomian Airlangga yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Aturan itu telah diubah. Kini tugas Airlangga diemban oleh Menko Luhut.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: