PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi 6 April 2022. Dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022), kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia
Baca Juga:Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!Bareskrim Telusuri Informasi Pemberian Rp1 Miliar Tersangka Robot Trading Ilegal DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora
Pasal 5(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dane. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Usut punya usut, ternyata posisi Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini menggeser Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan, tak hanya sekali jabatan strategis Airlangga digantikan oleh Luhut.
Luhut Gantikan Airlangga Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti dilihat detikcom, Jumat (8/10/2021). Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.