DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami informasi soal pemberian uang dari tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Stefanus Richard, kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pemberian uang itupun sempat viral di media sosial. Sebab, nominalnya mencapai Rp1 miliar.
“Sedang kami dalami,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan, Sabtu, 9 April.
Baca Juga:Rizky Billar dan Lesti Kejora, Billy Syahputra Terseret Investasi Bodong DNA Pro, Postingan Bareng Steven Richard pun LenyapTerima Kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, DPD: Jangan Represif Terhadap Aksi Demonstrasi
Alasan Stefanus Richard memberikan uang itu disebut sebagai hadiah atas kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Terlepas dari pendalaman pemberian uang itu, kata Yuldi, pihaknya juga sedang menelusuri aset dan aliran dana seluruh tersangka yang telah diamankan dan ditahan.
Penelusuran pun dibantu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, jika ditemukan dapat langsung dibekukan untuk dijadikan alat bukti.
“Kita sedang melakukan asset tracing dan follow the money terhadap 6 tersangka tersebut,” kata Yuldi.
Penyidik pun telah mengagendakan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana. Pemeriksaan mulai dilakukan pekan depan.
Sebagai informasi, Stefanus Richard merupakan Co-Founder dari tim octopus robot trading DNA Pro. Dia dan rekannya Jerry Gunandar selaku Founder tim yang sama ditangkap di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 April.
Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan tersangka lainya. Hasil sementara mereka diduga memiliki omzet downline mencapai USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar. (*)