POLDA Metro Jaya menyatakan bakal membubarkan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan mahasiswa pada Senin, 11 April, jika aksi itu tak mengantongi izin.
“Unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 8 April.
Pembubaran aksi unjuk rasa tak berizin sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang nomor 9 tahun 1998.
Baca Juga:Beredar Seruan Demo 11 April Tuntut Jokowi Turun, Polda Metro: Belum Ada Pemohonan AksiSimak! Kemenhub Atur Operasional Angkutan Barang selama Masa Lebaran 2022
Karena itu, Zulpan meminta kelompok manapun yang ingin menggelar aksi unjuk rasa untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sehingga, dari segi pengamanan pun akan berjalan balik.
“Kepolisian bahkan akan memberikan pelayanan kepada masyarakat manakala masyarakat menyampaikannya ke kepolisian,” ungkanya.
Selain itu, Zulpan juga mengimbau masyarakat agar menjalani kegiatan keagaman di Ramadan dengan hal yang berguna. Daripada ikut dalam aksi yang tak berguna.“Alangkah baiknya di bulan yang penuh berkah ini kita isi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT,” katanya.
“Dibanding kegiatan-kegiatan yang tidak berguna apalagi kegiatan ini yang tidak mendapat izin daripada kepolisian karena tidak ada pemberitahuan,” sambungnya.
Sebagai informasi, beredar di media sosial konten yang berisi ajakan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di sekitaran Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 April. Aksi itu menuntut ketidakadilan hingga meminta Presiden Jokowi untuk turun. (*)