Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Sebagai informasi, pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Bagi warga yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) bisa bebas mudik.
Sementara, bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Tetap Waspadai Gejala Covid-19, KSP Minta Masyarakat Patuhi Syarat MudikSimak! Titik Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2022 di Jawa Barat
Lalu, bagi pemudik yang baru vaksinasi satu kali atau dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam. (*)