BARESKRIM Polri mulai melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses tahap satu itupun dilakukan dua hari lalu.
“Perlu disampaikan bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 8 April.
Dengan pelimpahan tahap satu ini, artinya berkas perkara Indra Kenz sedang diperiksa jaksa peneliti terkait kelengkapannya.
Baca Juga:Hasil Investigasi: Penembakan Pos Marinir di Kenyam Dilakukan KKB Egianus Kogoya dari 3 TitikGegara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Iis Dahlia Teringat Duitnya Hilang karena Ikut Trading
Jika dinyatakan lengkap, penyidik mesti melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, kalau sebaliknya, penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut.
“Masih diteliti JPU,” kata Gatot
Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.
Sebagai informasi, dalam kasus ini total sudah ada empat tersangka. Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia merupakan afiliator Binomo.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz.
Selanjutnya, Brian Edgar Nababan yang berperan sebagai Development Manager Binomo. Dia juya yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator.
Teranyar, penyidik menetapkan Wiki sebagai tersangka. Dia berperan sebagai admin akun telegram Indra Kenz. (*)