BEREDAR di media sosial konten yang berisi ajakan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di sekitaran Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 April. Aksi itu menuntut ketidakadilan hingga meminta Presiden Jokowi turun.
Perihal seruan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok manapun.
“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April.
Baca Juga:Simak! Kemenhub Atur Operasional Angkutan Barang selama Masa Lebaran 2022Kapolri Ungkap Perang Antara Rusia dengan Ukraina Berpengaruh pada Berkurangnya Stok BBM di Indonesia
Merujuk aturan, setiap aksi unjuk rasa mesti mengajukan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Surat itu paling lama diajukan 3X24 jam sebelum aksi digelar.
Tujuannya, agar polisi bisa memberikan pengamanan dan membantu aksi unjuk rasa berjalan damai.
“Namun sampai saat ini kita tidak terima dari kelompok manapun permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya dengan seruan tersebut. Terlebih, tak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar.
“Terkait dengan adanya flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut,” kata Zulpan. (*)