DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menghentikan sementara layanan drive thru cetak KTP elektronik selama Ramadhan dan akan membuka kembali layanan tersebut usai Lebaran.
“Selama bulan puasa dihentikan sementara. Tetapi masyarakat masih bisa mengakses layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Kamis 7 April.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuka layanan drive thru pencetakan KTP di kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan dokumen kependudukan.
Baca Juga:Heboh Surat Permintaan Dana Rp800 Juta ke Wali Kota Cirebon Catut Nama Ali Ngabalin, Moeldoko Tegaskan Staf KSP Tidak Pernah Minta UangSeringnya Nama KSP dan Ali Ngabalin Dicatut, Termasuk Surat Minta Dana Rp800 Juta ke Wali Kota Cirebon
Layanan dilakukan secara bergantian di berbagai kantor kecamatan dengan periode waktu tertentu. Layanan hanya dikhususkan untuk mencetak kembali KTP yang hilang atau rusak dan tidak ada layanan untuk perekaman data kependudukan.
Usai Lebaran, layanan drive thru cetak KTP akan dibuka di kantor Kecamatan Wirobrajan dengan durasi layanan selama sekitar dua bulan dan akan bergeser ke kecamatan lain.
Layanan pencetakan tetap akan dibuka dua kali dalam sepekan yaitu pada Selasa dan Kamis.
Sedangkan layanan perekaman dan pencetakan KTP di MPP juga mengalami penyesuaian selama bulan puasa. Pada Senin-Kamis, layanan di rekam dan cetak KTP dibuka pukul 08.00-11.00 WIB dan pada Jumat dibuka hingga pukul 10.00 WIB.
Selain melalui MPP, layanan pencetakan KTP juga bisa diakses melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang saat ini tersebar di tiga lokasi yaitu di MPP, kantor Kecamatan Mergangsan, dan kantor Kecamatan Jetis.
“Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Termasuk KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian. Cukup masukan pin yang sudah diperoleh untuk mengakses layanan tersebut,” katanya dikutip Antara.
Ia berharap, meskipun layanan drive thru dihentikan sementara namun masyarakat tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan dengan cara lain yang juga mudah dan cepat. (*)