DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru di kasus dugaan investasi bodong berkedok trading Binomo. Tersangka merupakan admin atau pengelola aplikasi Telegram Indra Kenz.
“Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 7 April.
Tersangka Wiki ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Tangerang, pada Rabu, 6 Maret. Peran Wiki sebagai admin lebih kepada mengelola grup yang dibentuk Indra Kenz di aplikasi Telegram.
Baca Juga:Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Aplikasi Binomo, Termasuk Wiki Adalah Admin dari Indra KenzBareskrim Ungkap Cara Brian Edgar Nababan Bawa Aplikasi Binary Option Binomo dari Rusia ke Indonesia
Kata dia, grup itu sebagai wadah bagi membernya untuk belajar trading. Bahkan, ada beberapa grup yang berbayar sebesar Rp100 ribu setiap minggunya.
“Wiki ini adalah admin dari saudara IK,” kata Whisnu.
Dengan penetapan ini, total sudah ada empat tersangka. Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia merupakan afiliator Binomo.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz.
Selanjutnya, Brian Edgar Nababan yang berperan sebagai Development Manager Binomo. Dia juya yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator. (*)