Majelis juga membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis.
Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA terhadap para terdakwa di kasus korupsi Rp 16 triliun itu:
- Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman RahimPN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary PrasetyoPN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS SyahmirwanPN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
- Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono TirtoPN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
- Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.
- Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.