HUBUNGAN seks pasangan suami istri di siang hari pada Ramadhan tak sekadar membatalkan puasa melainkan juga wajib membayar denda atau kaffarat. Lalu bagaimana dengan ciuman pasangan suami istri? Bagaimana pula onani atau masturbasi , dan mimpi basah di siang hari?
Terkait hal tersebut, M Quraish Shihab dalam ” Wawasan Al-Quran ” menjelaskan potongan ayat uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa’ikum (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) ( QS Al-Baqarah [2] : 187 )
Menurut Quraish, ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan, hubungan seks tidak dibenarkan. “Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah mengeluarkan sperma dengan cara apa pun,” katanya.
Baca Juga:Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Cenderung MenguatAhmad Mumtaz Rais Digugat Cerai Futri Zulya Savitri, PAN: Tidak Ada Hubungan Politik Antara Bang Zulhas dengan Pak Amien Rais
Oleh karena itu, Quraish Shihab menjelaskan walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
Menurut istri Nabi, Aisyah r.a. , Nabi SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata “basah”, kata Quraish Shihab, maka puasanya batal. Ia harus menggantinya pada hari lain.
Hanya saja, mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari –paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Buku “Meraih Puasa Sempurna”, Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar juga menyebutkan jika orang yang berpuasa mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik melalui ciuman, sentuhan, onani, atau pun yang lainnya maka puasanya menjadi rusak, karena hal ini termasuk bagian dari syahwat yang bertentangan dengan puasa, dan dia wajib mengqadha’nya saja.