ENAM Warga Negara Asing (WNA) asal Moldova dan Rusia diamankan petugas gabungan di vila Jalan Munduk Kedungu, Badung, Bali.
Keenam WNA itu yakni 5 orang asal Moldova berinisial DD (35), EE (32), EC (35), AE (5) dan DM (9) dan satu orang WN Rusia berinisial AD (23).
“Enam WNA Moldova dan Rusia sedang menunggu pendeportasian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Sebelumnya keenam WNA tersebut dilaporkan masyarakat karena meresahkan masyarakat sekitar di daerah Mengwi, Badung,” kata Kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis, 7 April.
Baca Juga:WHO Regional Eropa Antisipasi Kemungkinan ‘Serangan Kimia’ di Ukraina2 Komandan Batalion Azov Ukraina Diburu Terkait Penganiayaan 8 Tahanan Perang Rusia
Bule-bule itu memaksa masuk vila milik warga lokal secara paksa alias tanpa ada izin dari pemilik. Keenam bule ini mengaku vila itu miliknya.
Atas laporan warga, petugas Imigrasi Denpasar, Polsek Mengwi dan Satpol PP Badung mengamankan keenam bule di Bali itu.
“Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespons pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” imbuhnya.
Lima WN Moldova memegang izin tinggal kunjungan. Sedangkan satu WN Rusia memegang izin tinggal terbatas investor.
“Saat iniyang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi perihal pendeportasiannya. Sedangkan untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindak lanjut,” ujar Jamaruli. (*)