KASUS dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar terus ditelusuri. Bareskrim pun bakal menggandeng interpol dalam penanganannya.
“Iya (kerja sama dengan interpol, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April.
Rencana menggandeng interpol ini karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana, kasus dugaan penipuan itu di luar negeri. Termasuk keberadaan terlapor, Richard Lee.
Baca Juga:Truk Sembako Jatuh ke Laut di Pelabuhan Penyeberangan MeulabohAnak Buah Mendag Lutfi Pastikan Kemendag Ikuti Proses Hukum Tanggapan Atas Dugaan Adanya Gratifikasi
Hanya saja, Whisnu tak merinci lebih jauh mengenai negara atau lokasi terjadinya dugaan penipuan tersebut.
“Masih lidik karena locus, modus, tempus dan terlapor ada di luar negeri,” ungkapnya.
Di sisi lain, Whisnu menekankan dalam penanganan kasus ini tim penyelidik tak akan terburu-buru. Artinya, bakal mempertimbangkan semua langkah hukum yang dilakukan.
“Harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penangannya,” kata Whisnu.
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat korban, Tony Sutrisno, membeli dua jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar. Pembelian dilakukan secara pre-order.
Dalam proses pemasanan yang berlangsung pada 2019, ada kesepakatan jam black sapphire miliar dan blue sapphire itu akan diterima pada 2021.
Tetapi, sampai saat ini jam itu tak pernah diterima. Meski, pembayaran secara penuh sudah dilakukan. (*)