DATA Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Barat pada 2020 menyebut, jumlah bar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 64 lokasi, 12 lokasi diskotik, 42 lokasi tempat karaoke dan pertunjukan musik secara langsung (live music) 20 lokasi. Dari sekian banyaknya tempat hiburan tersebut, hingga saat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) tetap melarangnya beroperasi.
“Bukan hanya karena sedang dalam masa bulan suci, dua jenis tempat hiburan itu memang belum diperbolehkan beroperasi selama PPKM level dua,” kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawan, mengutip Antara, Selasa, 5 April.
Budi memastikan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja sama melakukan pemantauan di lapangan, khususnya selama Ramadhan ini.
Baca Juga:MUI Bogor Terbitkan Maklumat Imbauan Tidak Gelar Buka Puasa Bersama5 Daerah Paling Miskin di Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel: Perlu Intervensi
Ia menegaskan, jika ditemukan beberapa bar yang masih beroperasi, pihaknya akan memberikan peringatan hingga penutupan tempat sementara.
Selain itu, pihaknya juga memastikan telah dan sedang melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam lainnya selama Ramadan ini.
“Kita akan tingkatkan pemantauan beberapa tempat usaha itu agar tidak beroperasi dulu selama Ramadan,” katanya.
Budi memastikan bar dilarang beroperasi selama Ramadan karena menjual minuman beralkohol.
Namun, jika lokasi bar menyatu dengan karaoke keluarga atau pun restoran, pihaknya tetap melarang bar tersebut untuk beroperasi.
“Yang kita larang barnya. Kalau bar menyatu dengan karaoke keluarga dan restoran, barnya yang kita imbau tutup,” kata Budi.
Selain bar, pihaknya juga melarang tempat hiburan malam seperti kafe atau diskotek untuk buka selama Ramadan.
Baca Juga:Perang Berlanjut Bergeser ke Timur, Warga Ukraina di Donbas Diminta Mengungsi48 Jam Uni Eropa Usir 200 Diplomat Rusia, Kremlin: Langkah Picik
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 Masehi. (*)