Tito mengatakan, UU Desa memang menyebut kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Di Pasal 29 satu satunya yang mengatur masalah politik. Kedua tidak boleh terlibat dalam kampanye pemilu atau kepala daerah, sanksinya bisa diberhentikan.
“Ini saya kira perlu dipikirkan mereka bukan lagi pemimpin komunitas biasa. Sekarang birokrat. Tapi UU itu tidak ngatur itu. Kalau saya statement kepala desa tidak boleh deklarasi mereka jawab yang atur itu apa. Saya malah melanggar hukum kecuali UU jelas tegas,” katanya.
“Kalau mereka kampanye saya larang tapi lakukan kegiatan yang baunya politik tidak dimasa kampanye dasar larangan saya apa. Saya justru melanggar spirit reformasi, kebebasan,” demikian Tito. (*)