Saat PDI Perjuangan Pertanyakan APDESI Dukung 3 Periode Jokowi, Mendagri Tito ‘Pasang Badan’

Saat PDI Perjuangan Pertanyakan APDESI Dukung 3 Periode Jokowi, Mendagri Tito 'Pasang Badan'
Muhammad Tito Karnavian (kanan) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hibrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: Antara
0 Komentar

“Nah jadi, ada muji nya ada juga mintanya. Kira-kira begitu, sehingga minta audiensi rame-rame dengan bapak presiden. Tapi saya gak bisa jawab masalah keuangan bukan kewenangan saya,” ucapnya.

Tito pun memaparkan kronologi acara Silatnas di Istora Senayan. Kata dia, ada dua sesi dalam acara tersebut. Pertama, tentang pembangunan desa, yang menjadi pembicara adalah Mendes PDTT dan moderator dari DPD RI.

“Kedua acara perkenalan bapak presiden yang dimulai oleh lagu Indonesia raya. Sambutan isinya aspirasi oleh Pak Surta. Kemudian presiden penuhi 3 persen tidak bisa 5 persen. Yang pertiga bulan beliau juga baru tahu, beliau setuju memerintahkan kepada saya dan menteri keuangan agar mereka diberikan gaji sebulan,” paparnya.

Baca Juga:Ada 3 Fase Pensyariatan Puasa di Masa RasulullahSelain PPKM Level 2, Ratusan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadhan

“Berikutnya lagi yang ditolak adalah penambahan anggaran desa. Sekarang kondisi finansial tertekan paska pandemi. Tadinya mau minta sekian persen dari DAU,” imbuhnya.

Acarapun, kata Tito, selesai dengan diakhiri tepuk tangan. “Setelah itu pak presiden seperti biasa mutar, nyapalah. Pada saya mau keluar, begitu diluar kepala desa ramai ada yang teriak-teriak 3 periode, pak Jokowi senyum aja tapi di media yang muncul 3 periodenya. Menurut saya wajar aja spontan mau ngomong,” tutur Tito.

Menurut Tito, acara Silatnas itu bukan acara politik. Hanya saja, jika disebut kepala desa tidak boleh berpolitik praktis, Tito justru mempertanyakan status kepala desa itu sendiri. Sebab di UU Desa tidak mengatur status kepala desa, apakah ASN atau pegawai negeri atau non pegawai negeri.

“Di UU desa, ini yang gak disadari oleh pembuat UU di tahun 2014, status kepala desa apa. Diundang undang nomor 6 tahun 2014 itu intinya adalah mengembangkan desa tapi tidak pernah satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Nah apakah dia ASN atau bukan? Pegawai Negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri tidak boleh ikut politik praktis gak ada. Jadi UU ini spiritnya yang penting desa maju. Status mereka ini tidak disebut ASN tidak pegawai pemerintah yang harus taat UU ASN yang melarang kegiatan politik,” beber Tito.

0 Komentar