Saat PDI Perjuangan Pertanyakan APDESI Dukung 3 Periode Jokowi, Mendagri Tito ‘Pasang Badan’

Saat PDI Perjuangan Pertanyakan APDESI Dukung 3 Periode Jokowi, Mendagri Tito 'Pasang Badan'
Muhammad Tito Karnavian (kanan) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hibrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: Antara
0 Komentar

WAKIL Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mempertanyakan soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, Apdesi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) lantaran mendukung perpanjangan masa jabatan, dalam hal ini mendeklarasikan Jokowi 3 periode. 

“Pak menteri, saya mau tanya mengenai UU 17 tahun 2013, menyangkut ormas. Tentu ormas ini di bawah pengawasan dan pembinaan dari Kemendagri. Saya melihat, mencermati selama ini ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundangan-undangan nomor 17 tahun 2013,” ujar Junimart dalam rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Selasa, 5 April. 

Padahal, lanjut Junimart, itu menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina, mengawasi dan membina para ormas.

Baca Juga:Ada 3 Fase Pensyariatan Puasa di Masa RasulullahSelain PPKM Level 2, Ratusan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadhan

“Termasuk yang terakhir, kalau kita masih ingat betul tentang Apdesi. Undang-undang tentang Ormas dan undang-undang tentang Pemerintahan Desa, sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” tegas Junimart. 

Politikus PDIP itu menilai semestinya para kepala dan perangkat desa itu sudah paham tentang UU Pemerintah Desa. Sehingga, tidak boleh yang namanya dukung mendukung secara politik. Kemudian, adanya dua Apdesi yang terdaftar di KemenkumHAM dan Kemendagri. Menurut Junimart, semestinya Kemendagri memberikan teguran bagi Apdesi agar tidak menjadi sumber kegaduhan baru.

“Itu mengatakan ada yang sah dan tidak sah, bahkan ada yang sah dua-duanya. Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang, supaya tidak menjadi bola liar di massmedia, supaya tidak membuat bingung masyarakat,” kata Legislator PDIP dapil Sumatera Utara itu. 

“Jadi saran kami, sebaiknya Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas di Indonesia,” tandas Junimart. 

Menanggapi Junimart, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan tidak ada dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang dilakukan Apdesi saat Silatnas di Istora Senayan. 

Tito juga menerangkan soal adanya dua Apdesi. Di mana Apdesi yang dipimpin oleh Surtawijaya terdaftar di Kemendagri, dan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid terdaftar di KemenkumHAM.  “Ada katanya deklarasi 3 periode, saya di sana. Itu tidak ada deklarasi 3 periode. Yang ada Apdesi ini kita tahu ada dua, pertama terdaftar di Kumham, itu namanya perkumpulan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April. 

0 Komentar