Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, Berikut Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri, Berikut Rinciannya
Tangkapan layar LIVE: Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, Istana Bogor, 6 April 2022.(YouTube: Sekretariat Presiden)
0 Komentar

PEMERINTAH menetapkan libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 terhitung 29 April-6 Mei 2022. Keputusan itu akan dirincikan dalam keputusan menteri terkait.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).

Dalam rangka menyambut Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022, Jokowi juga telah mengeluarkan tiga aturan di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga:Kronologi Malaysia Airlines Terjun dari 31.000 ke 24.000 kaki, Halimah Nasoha: Saya Dilempar-lempar, Rasanya Seperti Kita akan MatiOperasi Intelijen Amerika Serikat di Era Bung Karno

Pertama, masyarakat diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.

Kedua, umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun demikian, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Lalu yang ketiga, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Para pejabat dan ASN juga dilarang melakukan open house.

Berikut rincian tanggal libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri 1443 H yang CNNIndonesia.com rangkum.

  • 29 April 2022: Cuti Bersama
  • 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
  • 2-3 Mei 2022: Libur Lebaran
  • 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
  • 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
0 Komentar