“Penasaran inisial M yang beli video. Bukan M ini kali ya?? Biasanya konsumen OnlyFans para jomlowan buat bahan referensi. Tapi yakin bukan Bang Marshel ini,” tulis akun @hadiariefsetiawan.
Sebagai informasi, Gusti Ayu Dewanti Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tak menahannya.
Sejauh ini, Dea hanya mesti menjalani wajib lapor. Sebab, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.
Baca Juga:Saat PDI Perjuangan Pertanyakan APDESI Dukung 3 Periode Jokowi, Mendagri Tito ‘Pasang Badan’Ada 3 Fase Pensyariatan Puasa di Masa Rasulullah
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)