VINCENT Raditya alias Kapten Vincent disebut sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaaan itu pun berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading.
“Iya (diperiksa,red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April.
Dalam pemeriksaan itu, Kapten Vincent masih sebagai saksi. Tetapi, mengenai kasus robot trading yang melibatkan pria itu, Whisnu belum bisa memastikannya.
Baca Juga:Korespondensi Sriwijaya dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz267 Marinir Ukraina Menyerahkan Diri ke Pasukan Chechnya di Kota Mariupol
Alasannya, dia belum mendapat informasi lebih jauh mengenai hal itu dan pemeriksaan pun masih berlangsung.
“Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya, red), ” kata Whisnu.
Sebagai informasi, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dikabarkan merupakan afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Di mana, kasus Oxtrade itu masuk dalam list kasus trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Bahkan, Kapten Vincent sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Ada pun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)