Zakat dari Snouck Hurgronje hingga Pidato Jokowi

Zakat dari Snouck Hurgronje hingga Pidato Jokowi
Sejumlah pria mengenakan kopiah saat suasana lebaran di Garut, yang jatuh di akhir tahun 1935.
0 Komentar

Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Menteri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya.

Baru pada tahun 1999 untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Undang-undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.

Seiring perkembangan zaman dan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam membayar zakat, pada 27 Oktober 2011, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011.

Baca Juga:Ini Alasan MUI Anjurkan Zakat Fitrah Awal Ramadhan Tak Usah Tunggu Malam Idul FitriBegini Alasan Greenpeace Blokir Kapal Pertamina Prime dan Kapal Tanker Seaoath

UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Kini, zakat menjadi agenda kenegaraan. Presiden Jokowi pun meluncurkan “Gerakan Cinta Zakat” di Istana Negara, Jakarta. Gerakan tersebut dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah.

“Gerakan Cinta Zakat ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kerja yang sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program SDGs,” ujar Jokowi dalam sambutannya, Kamis (15/4/2021).

Pembayaran zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Jokowi juga menyampaikan bahwa zakat dapat dibayarkan secara online saat ini.

“Saya harapkan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan-kesulitan akibat pandemi Covid, dan juga untuk membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh di negara kita,” ujar Jokowi. (*)

0 Komentar