MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar masyarakat membayarkan zakat fitrah pada awal Ramadhan. Hal ini lantaran, ada sebuah sebuah kebiasaan di masyarakat yang membayarkan zakat di akhir Ramadan atau di malam jelang Idul Fitri.
Menurut MUI, agar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal itu bisa dipakai atau dimanfaatkan secara optimal maka baiknya ditunaikan secepatnya.
Secara hukum, MUI pun membolehkan zakat fitrah ini ditunaikan di awal-awal puasa Ramadan.
Baca Juga:Begini Alasan Greenpeace Blokir Kapal Pertamina Prime dan Kapal Tanker SeaoathEmmanuel Macron Sebut Ada Indikasi Pasukan Rusia Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Warga Sipil di Bucha
Keputusan ini termaktub dala Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 202
“Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan,” demikian isi Poin SK Dewan Pimpinan Pusat MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Zakat itu) tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab,” kata bunyi keputusan itu.
Sebelumnya seperti diberitakan kompas.tv, Kementerian Agama (Kemenag) juga menganjurkan agar masyarkakat membayarkan zakat fitrah sesegera mungkin, baiknya di awal-awal Ramadan.
Alasannya, zakat lebih awal dapat mempermudah pendistribusian kepada para mustahik, atau penerima manfaat.
“Kalau baru bayar zakat di tanggal 27 dan 28 Ramadan, nanti kasihan para amil yang hanya punya waktu beberapa hari saja untuk mendistribusikannya,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Tarmizi lantas meminta agar umat Islam tidak hanya menunaikan zakat fitrah, melainkan juga memperbanyak infak dan sedekah selama Ramadan.
Baca Juga:Petinggi Ripple (XRP) Dukung Kampanye Transisi Bitcoin untuk Beralih ke Proof-of-Stake (PoS) yang Ramah EnergiBos Exchange Kripto Thodex Faruk Fatih Dituntut 40.564 Tahun Penjara
Menurutnya, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 masih dirasakan saat ini oleh masyarakat. Zakat menurutnya juga bisa jadi sarana pemuliha ekonomi.
Tarmizi lantas menjelaskan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya para mustahik, agar roda kehidupan sosial dan ekonomi mereka kembali pulih.