THE Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri hanyalah gimik belaka karena negara gagal melindungi para korban.
Peneliti ICJR Genoveva Alicia bahkan menyebut putusan ini jadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sebab, hukuman tersebut justru akan menggeser fokus negara pada hal yang tidak lebih penting daripada korban.
“Karena fokus negara justru diberikan kepada pembalasan bagi pelaku alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya,” kata Genoveva dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 5 April.
Baca Juga:Menelisik Peran Fakarich, Mentor Trading Indra Kenz hingga Afiliator yang Dapat Bagian 80 Persen dari Kekalahan Member BinomoBareskrim Tahan Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Genoveva kemudian mengutip pernyataan United Nation High Commisioner for Human Right, Michelle Bachelet yang menyatakan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual atau pemerkosa tidak menjadi solusi.
“Meskipun dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya. Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan,” ungkapnya.
Hal inilah yang kemudian membuat Genoveva menyebut penjatuhan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah sebuah gimik setelah negara gagal hadir bagi korban.
“Negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan. Sebagai konsekuensi dari hal ini, negara kemudian mencoba membuktikan diri untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana-pidana yang draconian seperti pidana mati,” tegasnya.
ICJR paham kasus ini memang menyulut kemarahan bagi publik. Tapi, harusnya hal ini tidak menjadi tolok ukur untuk mengambil keputusan bagi majelis hakim.
“Fokus utama kita seharusnya diberikan kepada korban, dan bukan kepada pelaku, dan hal ini yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan juga Hakim di dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” ungkap Genoveva.
“Pengadilan yang saat ini sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali,” imbuhnya.
Baca Juga:Kapal Yacht Berbendera Thailand Dihantam Badai di Perairan Nipah Panjang, SAR TNI AL Turun TanganKeturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI, Mantan Kepala Bais: Pihak Penyeleksi Tentunya Tidak akan Meloloskan Prajurit yang Terpengaruh Komunis
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.