Bareskrim Tahan Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich

Bareskrim Tahan Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich/Net
0 Komentar

BARESKRIM Polri memutuskan menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Iya, penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April.

Penahanan terhadap Fakar karena dua alasan, yakni subjektif dan objektif dari penyidik yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:Kapal Yacht Berbendera Thailand Dihantam Badai di Perairan Nipah Panjang, SAR TNI AL Turun TanganKeturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI, Mantan Kepala Bais: Pihak Penyeleksi Tentunya Tidak akan Meloloskan Prajurit yang Terpengaruh Komunis

Untuk alasan subjektif, penyidik khawatir Fakar melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif, ancaman hukuman yang dipersangkakan diatas 5 tahun.

Dalam kasus ini, Fakar dipersangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Whisnu.

“Kemudian Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP,” sambungnya.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus investasi bodong berkedok trading Binomo, pada Senin, 4 April.

Penetapan tersangka dilakukan usai Fakarich menjalani rangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Fakarich disebut sebagai guru atau mentor trading Indra Kenz. Dia merupakan tersangka ke tiga di kasus Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan. (*)

https://www.youtube.com/watch?v=tJri6J__fuU

0 Komentar