BARESKRIM Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar. Dalam kasus ini diketahui pembelian sejak 2019, namun jam tangan tak kunjung diterima.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penanganan kasus ini masih dalam tahap pencarian bukti dan pentunjuk.
“Masih lidik (penyelidikan, red),” ujar Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi, Senin, 4 April.
Baca Juga:Ivan Rakitic Nyaris Bugil Usai Lawan Barcelona di Camp NouHasil Pertandingan Liga Inggris: Arsenal Takluk 0-3 di Kandang Crystal Palace
Sementara korban penipuan Tony Sutrisno melalui pengacaranya Royandi Haichal mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti berupa tangkap layar komunikasi dengan staf Richard Mille.
“Hari ini menambah bukti yang laporan tanggal 28 juni itu supaya mempertegas lagi,” sambung Royandi.
Bukti tambahan itu dimasukkan ke dalam berkas laporan yang telah teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM.
Kemudian, Royandi pun mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak terlapor diketahui bernama Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan,” kata Royandi.
Sebagai informasi, Tony Sutrisno membeli dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar. Namun, kedua jam itu belum diterimanya hingga sekarang.
Pembelian jam tangan itu melalui sistem pre-order pada 2019. Tapi, hingga 2021 jam black sapphire Rp28 miliar dan blue sapphire Rp49 miliar tak kunjung diterimanya.