Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nantinya PPh Pasal 22 bersifat final akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. “Untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto dikenakan tarif PPh 0,2%,” tulis aturan itu. (*)