PEMERINTAH resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Pengenaan pajak berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, aset kripto telah berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:Pentagon Telepon Menhan Ukraina, Bahas Pengiriman UAV, Javelin hingga Stinger Bantu Kyiv Hadapi RusiaPuluhan Diplomat Rusia Diusir dari Italia, Denmark, Jerman, dan Perancis
Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Sedangkan 2% tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Apabila dihitung manual, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1% yang dipungut dan disetor penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian sebesar 0,2% dari tarif PPN umum dalam penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Kemudian untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas kripto yang diterima penambang.
Selain itu, pemerintah juga mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).