PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil komedian terkenal berinisial M karena membeli konten pornografi milik Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan M dimintai keterangan untuk mengusut apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan konten pornografi.
Sebab, konten pornografi milik Dea yang diunggah di situs Onlyfans, ternyata juga tersebar ke berbagai platform atau media sosial lain.
Baca Juga:Nyai Nikita Mirzani Ketar-ketir Rahasianya Diketahui Istri Perwira Polisi Ini: Gue Tahu Siapa di Belakang LoBanding Jaksa Diterima, Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati
“Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4).
Auliansyah belum mengungkapkan kapan waktu pasti pemanggilan terhadap komedian M. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini.
Disampaikan Auliansyah, komedian berinisial M itu juga berstatus sebagai saksi. Soal apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka, kata Auliansyah, masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Baru kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka,” ucap Auliansyah.
“Kan di UU ITE yang menyebarkan video tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, nama komedian berinisial M ini terungkap setelah polisi menganalisis google drive milik Dea. Terungkap ada sejumlah nama yang membeli konten pornografi milik Dea.
“Dari beberapa orang kami sudah menganalisa ada 1 orang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4).
Auliansyah menyebut M membeli konten Dea secara langsung. Namun ia tak merinci harga yang dibayar M untuk konten yang dibelinya.
Baca Juga:Penuhi Janji Datang ke Indonesia, Mantan Bintang Film Panas Miyabi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah PuasaAntonio Brown Ancam Model Instagram Cydney Christine Usai Posting Foto Tidur Bareng
Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.
Dalam kasus ini, Dea disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)