POLDA Metro Jaya memeriksa tiga saksi di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjiatan.
Mereka merupakan saksi yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti selaku tersangka. “Ada tiga saksi yang hadir terdiri dari Walhi, Trend Asia, dan KontraS,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy kepada wartawan, Senin, 4 April.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung empat jam, para saksi dilontarkan 27 pertanyaan. Secara garis besar mengenai konten video di YouTube Haris dan pernyataan Fatia yang menjadi pokok permasalahan.
Baca Juga:Ayo Warga DKI, Kasih Gagasan Mau Seperti Apa Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota NegaraRUU TPKS Tak Atur Pidana Pemerkosaan dan Aborsi, DPR: Kami Sepakat
“Selain keterangan, kami berikan dokumen yang menguatkan adanya dugaan kepentingan bisnis,” kata Andi.
Kemudian, Andi mengklaim pernyataan kliennya itu bukanlah fitnah. Sebab, semuanya yang kejahatan ekonomi di Papua berdasarkan hasil riset.
“Sejumlah dokumen yang menguatkan rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan dilakukan LBP,” kata Andi.
Menambahkan, salah satu saksi, Direktur Program dan Kampanye Trend Asia Ahmad Ashov Birry mengklaim riset yang dilakukan berdasarkan berbagai data. Bahkan, proses riset membutuhkan waktu enam bulan.
Di sisi lain, Ahmad menyebut riset yang dipublikasikan itu bertujuan agar pemerintah merespons dan segera menangani konflik di Papua.
“Kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah agar segera menghentikan konflik kekerasan di Papua dan memikirkan pertambangan yang tidak diizinkan rakyat,” kata Ahmad.
Haris Azhar dan Fatia merupakan tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 18 Maret.
Baca Juga:Pegawai Dishub Makassar Tewas, Diduga Jadi Korban PenembakanTersangka Baru Kasus Indra Kenz, Brian Edgar Nababan
Ada pun, keduanya dilaporkan Luhut lantaran keduanya membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas maupun rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Pembahasan Haris dan Fatia terekam dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!’. Video itu diunggah dalam kanal YouTube milik Haris Azhar. (*)