MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI telah menyita aset tanah milik obligor BLBI sebanyak 19.998.942 meter persegi. Sitaan itu merupakan hasil kerja BLBI selama 8 bulan. Bila dikonversi, luas tanah sitaan itu setara lebih dari Rp 19 triliun.Â
Mahfud mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja memburu aset jaminan para obligor dan debitur BLBI. Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022, Satgas BLBI menyita atau merampas lagi tanah seluas sekitar 340 hektar milik obligor yang sudah menyerahkan akta pengakuan utang (APU) dan dokumen lain kepada pemerintah.
“Sampai saat ini Satgas BLBI yang sudah berusia 8 bulan sudah berhasil menyita aset tanah 19 juta 998.942 meter persegi. Yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan rapi perhitungan rata-rata saja sebesar Rp19.988. 942. Didalamnya ada uang tunai sebesar Rp 350 milyar,” ujarnya dalam tayangan video dikutip, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga:Hebohkan Dunia! China Siapkan ‘Kereta Kiamat’ Peluncur Nuklir7 Dampak Buruk Langsung Tidur Setelah Sahur, Jangan Dilakukan
Mahfud mengatakan, Satgas BLBI akan terus berupaya memburu aset jaminan yang diagunkan oleh obligor dan debitur. Satgas, kata dia, tak ingin berdebat lagi soal itu. Kita ni saatnya Satgas BLBI bertindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Silakan yang mau berdebat tentang ini, ada yang tidak puas, kenapa kok ini ditarik ada yang mau ke pengadilan, silakan. Ada yang membela juga silakan bela. Pokoknya kami sita dulu, anda berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat,” katanya.
Seperti diketahui, Satgas BLBI dibentuk 8 bulan lalu. Satgas BLBI itu diberi tugas untuk meminta pertanggungjawaban para obligor dan debitur dana BLBI pada masa krisis tahun 1998 silam.
Satgas BLBI merupakan tim besar yang terdiri dari gabungan lintas lembaga negara. Termasuk kepolisian dan kejaksaan. Pemerintah ingin agar para penikmat dana BLBI segera melunasi kewajibannya atau pemerintah akan menyita aset tanah yang jadi jaminan. (*)