ANGGOTA Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi calon prajurit. TB Hasanuddin menilai keputusan Jenderal Andika membuka kesempatan kepada keturunan PKI ikut seleksi calon prajurit TNI tepat.
“Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya, sudah benar. Intinya, kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Hasanuddin sendiri mengacu pada Pasal 28 ayat (5) poin c UU 34/2004 tentang TNI. Di mana, dalam pasal tersebut diatur bahwa syarat umum untuk menjadi prajurit TNI yakni harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga:Begini Tanggapan Sejarawan soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNIKeturunan PKI Daftar TNI, Begini Kata Fadli Zon
Karena itu, menurutnya, soal warga yang mendaftar calon prajurit TNI keturunan PKI tak perlu dipusingkan. Yang terpenting adalah pembuktian bahwa calon prajurit setia kepada NKRI.
“Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang, seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang,” ucap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
“Intinya, syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya. Jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” imbuh Hasanuddin.
Hasanuddin menuturkan syarat setia pada NKRI sangat penting. Sebab, sebut dia, calon prajurit tersebut nantinya menjadi garda terdepan pertahanan negara.
“Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di manapun ditugaskan,” tutupnya. (*)