MKEK Sebut Kewenangan soal Pemecatan Terawan ada di IDI
Anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Baharuddin enggan berkomentar terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, yang berwenang memberi penjelasan kenapa Terawan diberhentikan permanen adalah Ketua IDI Adib Khumaidi.
“Itu kan urusan intern IDI, cuma ini sudah distorsi. Tapi yang harusnya memberikan keterangan adalah pengurus IDI yang sedang menjalankan tugasnya, pasti dokter Adib (Ketua IDI) punya cara untuk menjelaskan itu,” ujar Baharuddin, Selasa, 29 Maret.
“Sementara saya memang anggota MKEK, tapi saya sudah selesai untuk menjalankan tugas. Jadi tidak punya kewenangan untuk menyampaikan apa-apa,” sambungnya.
Baca Juga:Baca Surat Al Kahfi Setiap Malam Jumat, Jangan Pernah MelewatkannyaAdu Cuan Perusahaan Media Milik Hary Tanoesoedibjo vs Eddy Koesnadi Sariaatmadja
Menurutnya publik pasti sudah mengetahui bahwa persoalan pemecatan ini merupakan ranah IDI. Pastinya, IDI yang sudah berdiri sejak puluhan tahun itu punya alasan dan mekanisme yang jelas untuk memberhentikan anggotanya.
“Saya pikir semua orang sudah tau bahwa ini adalah urusan internal IDI. IDI juga bukan baru, tapi sudah sekian puluh tahun dan selama ini menjalankan tugas mulianya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tindakan yang tidak etis dan tidak profesional itu dijalankan dengan baik,” jelas Baharuddin.
Oleh karena itu, MKEK tidak bisa membeberkan pelanggaran-pelanggaran terhadap anggota yang sudah diputuskan pengurus IDI.
“Memang berhadapan dengan setiap anggota kan beda-beda lah, tentu gak etis juga kalau saya kemudian membeberkan keluar apa tindakan yang tidak etisnya itu. Yang penting kita melindungi rakyat indonesia dari ketidaktahuan mereka dari asimetri informasi,” katanya.
Saat ditanya soal kebenaran informasi yang menyebut Terawan dipecat karena DSA dan vaksin Nusantara, Baharuddin mengamini adanya pelanggaran yang dilakukan Terawan.
“Ya memang ada pelanggarannya kalau gak ada masak diumumkan, masak mau ngarang-ngarang apalagi mantan jenderal ya enggak lah. Pasti ada alasannya, tapi yang beri alasan adalah orang yang berwenang,” pungkasnya. (*)