PEMBERHENTIAN mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menyisakan polemik. Pasalnya, IDI belum memberi keterangan yang jelas alasan Terawan dipecat dari organisasi kedokteran itu.
Berdasarkan informasi yang beredar, dr Terawan dipecat akibat pengobatan dengan metode ‘cuci otak’ menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke dan vaksin Nusantara dalam pencegahan COVID-19.
Kemudian, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Baca Juga:Baca Surat Al Kahfi Setiap Malam Jumat, Jangan Pernah MelewatkannyaAdu Cuan Perusahaan Media Milik Hary Tanoesoedibjo vs Eddy Koesnadi Sariaatmadja
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Maret. “Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu, 28 Maret. Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Menanggapi itu, Terawan menyatakan dirinya merasa bangga dan terhormat berhimpun di IDI. “Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan sebagaimana ditirukan Tm Komunikasi Terawan, Andi, Senin, 28 Maret.
Terawan meminta kepada rekan sesama dokter agar menahan demi supaya tidak memunculkan kekisruhan publik.Pasalnya saat ini masih pandemi COVID-19.
“Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu,” katanya.Terawan menegaskan, dirinya menyayangi saudara-saudara sejawatnya di IDI dan menganggap mereka sebagai saudara kandung.
Soal keputusan pemberhentian dirinya, Terawan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada rekan sejawatnya.
“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan” kata Terawan kembali ditirukan Andi. Terkait persoalan ini, DPR RI hingga memanggil IDI untuk diminta penjelasan. Bahkan, Kementerian Kesehatan juga turun tangan untuk memediasi.
“Kementerian kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik,” kata Menkes Budi.Lalu bagaimana hasil pemanggilan DPR? Bagaimana Respon Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)?