Sedangkan hisab imkanur rukyah yang dijadikan acuan untuk melakukan rukyat, menurut dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya itu, berdasarkan nash-nash yang menurut Mukarram diartikan secara tekstual.
“Ternyata tidak mudah untuk melakukan pemantauan, karena negara kita ini negara tropis, di mana matahari dan benda langit berada di sekitar equator. Sehingga selalu dihadapkan pada masalah awan, mendung,” kata Mukarram.
Nah, karena kondisi alam itu kemudian Kementerian Agama dan beberapa organisasi lainnya saat ini sepakat bahwa minimal ketinggian hilal saat melakukan rukyatul hilal ialah minimal tiga derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat, bukan minimal dua derajat dengan sudut elongasi tiga derajat seperti diterapkan dulu.
Baca Juga:Pengamatan Hilal Jelang Ramadan, Peneliti Bosscha ITB Sebut Ada Potensi PerbedaanJadikan Ganjar Pranowo Presiden 2024, Heru Subagia: Pemimpin Berkualitas untuk Rakyat
“Kalau Persis minimal ketinggian hilal empat derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Lebih tinggi lagi malah,” ucap Mukarram. (*)