Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Johar Firdaus yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 serta Suparman yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 dan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu saat itu. (*)