Begini Tanggapan Sejarawan soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Begini Tanggapan Sejarawan soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Asvi Warman Adam
0 Komentar

“Ini prestasi dari orang yang tersingkir di AL hanya karena Litsus. Karena ayahnya yang terlibat G30S, padahal hanya menjemput dr.Subandrio dari Medan ke Jakarta jadi dampaknya sangat luar biasa,” paparnya.

Ia menilai, di masa reformasi ini sudah seharusnya peluang menjadi abdi negara baik itu TNI dan PNS bisa dibuka lebar kesempatannya bagi semua pihak dan semua golongan.

“Tapi setelah era reformasi ini seharusnya bisa dibuka lebar kesempatan bagi semua pihak semua golongan untuk menyumbangkan tenaganya untuk Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:Keturunan PKI Daftar TNI, Begini Kata Fadli ZonMetode Penentuan Hilal bagi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Apa Bedanya?

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Demikian hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.

Hal itu bermula dari prajurit TNI yang memaparkan soal penilaian yang membuat calon anggota tentara gugur, yakni soal keturunan dari pelaku 65-66 dengan menyebut landasannya adalah TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Lantas, Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” ujar anggota itu.

Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu mengakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

“Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam,” ujar Jenderal Andika.

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya.”

Baca Juga:Pengamatan Hilal Jelang Ramadan, Peneliti Bosscha ITB Sebut Ada Potensi PerbedaanJadikan Ganjar Pranowo Presiden 2024, Heru Subagia: Pemimpin Berkualitas untuk Rakyat

Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya. Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?” kata Andika.

0 Komentar