KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengklarifikasi batasan usia wanita dari luar negeri yang bisa pergi tanpa mahram. Jika sebelumnya disebut mulai usia 18 tahun, maka kini ditegaskan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi wanita berusia 45 tahun ke atas.
“Kementerian mengklarifikasi bahwa hanya wanita berusia 45 tahun ke atas yang dapat memperoleh visa umrah bagi wanita yang datang dari luar negeri untuk melakukan umrah [tanpa mahram],” tulis media Arab Saudi, Saudi Gazette, Rabu (30/3).
Selain berusia 45 tahun ke atas, wanita tersebut juga harus pergi umrah tergabung dalam sebuah rombongan wanita yang dibentuk oleh agen umrah dari negara wanita tersebut berangkat.
Baca Juga:Buntut Sanksi Ekonomi, Moscow Ingatkan Ekspor Gas Bayar Pakai Rubel, Barat KelimpunganAzerbaijan Siap Gelar Pembicaraan Damai dengan Armenia Diantara Ketegangan Nagorno-Karabakh
Kemenhaj juga menegaskan bahwa wanita di bawah usia 45 tahun wajib ditemani mahram untuk bisa mendapatkan visa umrah.
Mahram bagi wanita adalah lelaki yang haram dinikahi karena keturunan, persusuan, dan perkawinan sesuai syariat Islam. Mahram tidak dilarang untuk bepergian bersama untuk melindungi wanita.Jemaah Tidak Divaksin Boleh Umrah
Kemenhaj sebelumnya juga mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan orang yang tidak divaksinasi untuk melakukan umrah dan salat di Dua Masjid Suci, dengan syarat mereka tidak terinfeksi atau kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19. (*)