MANTAN Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menolak upaya Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengalokasikan anggaran Rp48,7 miliar untuk mengganti gorden di rumah jabatan anggota dewan.
Menurutnya, anggaran fantastis itu akan sia-sia karena tak lama lagi anggota DPR akan dimobilisasi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Kan sudah pada mau pindah ke IKN thn 2024,” kata Said Didu dalam akun Twitternya, @msaid_didu, Selasa 29 Maret.
Baca Juga:KPU Tegaskan Tidak Berencana Gunakan E-Voting pada Pemilu 2024: Harga dan Perawatan yang MahalDukung Jokowi 3 Periode, APDESI Versi Surta Wijaya Benarkan Luhut Sebagai Ketua Dewan Pembina
Anggaran mengganti gorden Rp48,7 miliar untuk 505 unit rumah jabatan anggota dewan saat ini. Dengan rincian tiap rumah mendapat Rp90 juta.
Sedangkan terkait rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim, sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang resmi menjadi Undang-undang IKN pada Selasa, 18 Januari.
Dalam UU tersebut, DPR masuk dalam tahap pertama sebagai lembaga yang bakal dipindah ke IKN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memasukan DPR dalam daftar kementerian/lembaga Klaster 1 pindah ke IKN. Penyusunannya telah mempertimbangkan tata urutan dan efektivitas dalam pelaksanaanya.
Adapun kementerian/lembaga yang masuk dalam daftar pertama pindah ke IKN pada 2024 berdasarkan skenario Kemenpan RB, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden
Pejabat Negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Sekretariat Negara
Sekretariat Kabinet
Kantor Staf Presiden
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Keuangan
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Komenterian Hukum dan HAM
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Badan Siber dan Sandi Negara. (*)