KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengamati delapan produsen pasar minyak goreng berkaitan dengan adanya dugaan kartel atau penetapan harga. Produsen ini menguasai 70 persen pasar minyak goreng kepala sawit secara nasional.
“Kami tunggu dan lihat apakah bukti-bukti yang ada menguatkan perilaku dari produsen melakukan pelanggaran undang-undang (persaingan usaha),” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, para produsen sempat mengadakan pertemuan setelah harga acuan crude palm oil (CPO) naik pada akhir 2021. Pertemuan juga dilakukan bersama retailer dan distributor.
Baca Juga:Hormati Orang Berpuasa, MUI Lebak Imbau Restoran Sampai Warteg Tak Buka Siang HariTommy Soeharto Kalah, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Menkum HAM-Muchdi Pr soal Berkarya
Gopera berujar, KPPU akan melihat apakah dalam persamuhan tersebut, para produsen membicarakan mengenai persoalan harga dan distribusi barang. Kemudian, KPPU bakal mencermati perubahan perilaku yang berdampak terhadap produk minyak goreng setelah pertemuan digelar.
Selain itu, KPPU akan mengamati kewajaran pendapatan perusahaan saat harga minyak goreng naik mengacu pada laporan keuangannya. Dari kacamata ekonomi, KPPU bakal membandingkan peningkatan pendapatan perusahaan dengan kenaikan kebutuhan produksi akibat melonjaknya harga acuan CPO.
“Namun perlu kehati-hatian dalam melihat laporan keuangan karena laporan perusahaan terbuka yang sudah disampaikan ke publik biasanya adalah laporan konsolidasi, dan kami tahu harga CPO cukup tinggi,” ucap Gopera.
KPPU sebelumnya menaikkan penanganan hukum terhadap dugaan kartel minyak goreng ke proses penyelidikan setelah melakukan investigasi selama lebih-kurang dua bulan sejak Januari. Komisi menemukan satu alat bukti berupa dokumen perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha.
Dalam proses investigasinya, KPPU memanggil 44 pihak yang terdiri atas produsen minyak goreng, peretail, dan asosiasi. Dari jumlah tersebut, KPPU meminta keterangan dari total 20 produsen dan di antaranya termasuk produsen besar yang mencaplok mayoritas pasar.
Proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja. Proses ini dapat diperpanjang sesuai kondisi penyelidikan. (*)