Dasco meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan sekaligus mendesak revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Dokter.
Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
“Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita,” ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret. (*)