MULAI 1 April 2022, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Cara mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan, lengkap dengan pelat motornya. Sedangkan untuk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Baca Juga:Polisi Usut Para Pemilik Akun Situs OnlyFans di IndonesiaPicu Sorotan Publik, Pemecatan Dokter Terawan Diduga Dipicu Akibat ‘Rebutan Lahan’
Dikutip daria laman Korlantas, Aan juga memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan.
Ruas tol mana saja?
Ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatra.
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik.
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):Ruas tol JabodetabekRuas tol CipulatangRuas tol PadaleunyiRuas tol Jakarta-CikampekRuas tol Paliman-KanciRuas tol Batang-Semarang-SoloRuas tol Solo-NgawiRuas tol Ngawi-KertosonoRuas tol Bakauheni KM 108 (Sumatra)Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatra)Tilang pelanggar ODOL:Ruas tol JORR Seksi ERuas tol Jakarta-TangerangRuas tol PadaleunyiRuas tol Semarang Seksi ABCRuas tol Ngawi-KertosonoRuas tol Surabaya-Gempol
Batas kecepatan
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Permenhub tersebut mengatur batas kevepatan di jalan tol yakni 60 sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang tepasang.
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
Baca Juga:KPK Periksa Politisi Demokrat Andi Arief Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser UtaraJurnalis Metro TV Dipukul Oknum Polisi, IJTI Jawa Barat Minta Polda Turun Tangan
Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.Paling tinggi 30 km/jam untuk Kawasan permukiman.
Pemerintah sudah mengumumkan sejumlah tol yang nantinya bisa diakses publik untuk mudik di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut Daftar lengkap tol yang bisa diakses publik dan harganya, beserta golongannya dari golongan I (G1), golongan II (G2), golongan III (G3) dan golongan IV (G4), sebagai berikut:Jawa