“Yang ngajak pertama sudah almarhum. Jadi mereka awalnya (bertemu) di Jakarta dengan inisial T 3 dan sudah meninggal, dan melakukan tindakan pidana ini bersambung dan bertambah satu pelaku lagi si driver itu. Mereka, mulai tahun 2000 tapi di luar Denpasar dan di Denpasar mereka melakukan tiga tahun lalu. Mereka sempat berhenti 2015 dan memulai lagi,” ujarnya.
Untuk melakukan aksinya para tersangka ini melakukan pemantauan di dalam mobil dan mengetahui bila ada korban yang datang ke bank dan langsung melakukan aksinya. “Mereka berpindah-pindah. Ilmu gendam kan tipu rayu dia punya keahlian berbicara untuk menipu daya para korban,” ujarnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP dengan penipuan dan penggelapan dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)