KEPOLISIAN Polresta Denpasar, Bali, meringkus komplotan penipuan dengan modus ilmu gendam yang bersaksi di 17 TKP antar provinsi. Para tersangka ini, bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58) asal Magelang, Jawa Tengah, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) asal Cilacap, Jawa Tengah, dan satu seorang perempuan bernama Melya Marwati (35) asal Pemalang, Jawa Tengah.
“Polresta Denpasar, berhasil mengamankan empat tersangka pengungkapan pelaku penipuan atau yang bisa disebut dengan gendam,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin (28/3).
Para tersangka ini, melakukan aksinya lintas provinsi sebanyak 17 TKP, di wilayah Sumatera 1 TKP, Jawa Tengah 1 TKP, Jakarta 4 TKP, Jawa Timur 2 TKP dan Denpasar 9 TKP.
Baca Juga:Pemecatan Terawan dari IDI Bukan Soal Cebong atau Kadrun, Eko Kuntadhi: Biarkan Dokter Pilih yang Mana…Gibran-Bobby Nasution Mendadak Kunjungi Ganjar Pranowo di Ruangan Pribadi Selama 30 Menit, Ada Pesan Khusus
“Di sini ada 17 TKP. Modus operandinya mereka menjanjikan menggandakan uang. Mereka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukar dengan uang dollar dengan jumlah dua kali lipat untuk uang rupiah yang korban miliki,” imbuhnya.
Terungkapnya aksi para komplotan ini, berawal dari laporan korban bernama Nyoman Meriasih pada Selasa (22/3) lalu, sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Pertokoan Udayana, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali.
Saat itu, korban hendak mengambil uang di Kantor Cabang Bank BCA, di Jalan Sudirman Denpasar, namun tidak jadi. Lalu, pada saat pulang ke rumah korban dicegat oleh tersangka R. Suryo Kirono Triatmojo dan menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan, Bali, dan menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan uang dollar yang jumlahnya dua kali lipat.
Kemudian, tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh tersangka Melya Marwati dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu, korban mau dan masuk ke dalam mobil para tersangka dan di sana ada tersangka lainnya Bram Setiawan yang mengaku sebagai pegawai bank dan Tri Hariyono yang merupakan sopir.
Sedangkan, sepeda motor korban di parkir di depan finance BIF. Lalu, entah kenapa korban saat diajak untuk ke rumahnya mau saja dan para tersangka meminta korban untuk mengambil perhiasan di rumahnya.
Setelah korban mengambil perhiasannya, pelaku mengajak korban ke Bank BCA di Sesetan, Denpasar, untuk mengambil uang korban dan para tersangka mengajak korban ke Swalayan Karya Sari untuk membeli buah dan sesampainya di Karya Sari korban ditinggal dan para tersangka kabur.